Puasa
Ayyamul Bidh(Puasa Tiga Hari Setiap Bulan)
Sungguh
sunnah rasulullah SAW untuk ayyamul bidh pada tanggal 13, 14, dan 15 (bulan
purnama) memberikan makna dan hikmah besar bagi manusia. Ayyam merupakan bentuk
jamak dari yaum yang berarti hari-hari, sedangkan bidh bermakna putih, sehingga
ayyamul bidh mengandung pengertian sebagai hari-hari putih, dimana pada saat
itu kondisi bulan sedang purnama dan memancarkan cahayanya secara penuh dan
sempurna.
Niat Puasa Ayyamul-bidh : “Nawaitu Shauma yaumul-bidh sunatan Lillahi
Ta’ala”. (Aku niat puasa sunah ayyamul-bidh bulan ini karena Allah).
Diriwayatkan
dari Qotadah bin Milhan r.a. bahwa rasulullah SAW memerintahkan kepada kami
untuk berpuasa AyyamulBidh pada hari ketigabelas, keempatbelas dan kelimabelas
(HR. Abu Dawud).
Abdullah bin
‘Amru bin Al-’Ash r.a. mengatakan bahwa rasulullah SAW bersabda kepadanya “Dan,
sesungguhnya cukuplah bagimu berpuasa tiga hari dari setiap bulan. Sesungguhnya
amal kebajikam itu ganjarannya sepuluh kali lipat, seolah ia seperti berpuasa
sepanjang tahun” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan an Nasai).
Puasa
Ayyamul Bidh merupakan puasa yang selalu dilakukan (sunah muakkad) oleh teladan
sempurna rasulullah SAW dan beliau juga mewasiatkannya kepada para sahabat,
tabi’in dan umatnya. Abu Hurairah r.a berkata bahwa teman dekatnya (rasulallah
Nabi Muhammad SAW) berpesan tiga hal kepadanya, yaitu (i) berpuasa tiga hari
setiap bulan, (ii) shalat dhuha, dan (iii) shalat witir sebelum tidur (Muttafaq
‘alaih).
Ibnu Abbas
r.a. berkata “rasulullah SAW selalu berpuasa pada Ayyamul Bidh, baik di rumah
maupun saat sedang bepergian” (HR. an-Nasa’i).
Mu’adzah
Al-Adawiyyah menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah r.a. “apakah
rasulullah SAW berpuasa tiga hari setip bulan?” Aisyah r.a. menjawab “ya”. Saya
bertanya ” dari bagian bulan mana beliau berpuasa?”. Aisyah r.a. menjawab
“beliau tidak peduli dari bagian mana beliau berpuasa”.
“Wahai Abu
Dzarr, jika engkau ingin berpuasa tiga hari dari salah satu bulan, maka
berpuasalah pada hari ketigabelas, keempatbelas dan kelimabelas”. (HR. At
Tirmidzi).
Kita
disunnahkan berpuasa dalam sebulan minimal tiga kali. Dan yang lebih utama
adalah melakukan puasa pada ayyamul bidh, yaitu pada hari ke-13, 14, dan 15
dari bulan Hijriyah (Qomariyah). Puasa tersebut disebut ayyamul bidh (hari
putih) karena pada malam-malam tersebut bersinar bulan purnama dengan sinar
rembulannya yang putih.
Berpuasa
tiga hari setiap bulan disunnahkan dan nilainya terhitung seperti puasa dahr (setahun),
karena satu amal shalih dalam Islam diganjar sepuluh kali lipat. Berpuasa
sehari diganjar seperti puasa sepuluh hari. Maka siapa yang berpuasa tiga hari
setiap bulannya, dia terhitung berpuasa setahun penuh.
Dari
Abdullah bin 'Amru bin Al-'Ash, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda
kepadanya:
وَإِنَّ بِحَسْبِكَ أَنْ تَصُومَ كُلَّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ حَسَنَةٍ عَشْرَ أَمْثَالِهَا فَإِنَّ ذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
"Dan
sesungguhnya cukuplah bagimu berpuasa tiga hari dari setiap bulan. Sesungguhnya
amal kebajikan itu ganjarannya sepuluh kali lipat, seolah ia seperti berpuasa
sepanjang tahun." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan an Nasai)
Dan
disunnahkan melaksanakan puasa tiga hari setiap bulan ini pada Ayyamul Bidh
(hari-hari putih), yaitu tanggal 13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah.
Diriwayatkan
dari Abi Dzarr Radhiyallahu 'Anhu berkata: Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda kepadaku:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنْ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
"Wahai
Abu Dzarr, jika engkau ingin berpuasa tiga hari dari salah satu bulan, maka
berpuasalah pada hari ketiga belas, empat belas, dan lima belas." (HR. At
Tirmidzi dan al-Nasai. Hadits ini dihassankan oleh al-Tirmidzi dan disetujui
oleh Al-Albani dalam al-Irwa' no. 947)
Dari
Jabir bin Abdillah, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda;
صِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صِيَامُ الدَّهْرِ وَأَيَّامُ الْبِيضِ صَبِيحَةَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
"Puasa
tiga hari setiap bulan adalah puasa dahr (puasa setahun). Dan puasa ayyamul
bidh (hari-hari putih) adalah hari ketiga belas, empat belas, dan lima belas."
(HR. An Nasai dan dishahihkan al Albani)
Dalil
Pendukung
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ
حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى
، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku (yaitu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak
meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2-
mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR.
Bukhari no. 1178)
Dari
‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ
كُلِّهِ
“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa
sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979)
Dari Abu
Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ
ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari
setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan
Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi
mengatakan bahwa haditsnya hasan).
Dari Ibnu
Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ
عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13,
14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu
seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu
‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ
فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika
bersafar.” (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad
hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
NB : Namun
dikecualikan berpuasa pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagian dari hari tasyriq).
Berpuasa pada hari tersebut diharamkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar